KPK Amankan Uang dalam Operasi Tangkap Tangan Pejabat di Sumatera

Diperkirakan, tim Satgas KPK masih dalam perjalanan dari Sumatera ke Gedung KPK, Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Jun 2015, 11:10 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 11:10 WIB
3 Pakar Reserse Polri Mendaftar Calon Pimpinan KPK
Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Kali ini, tim Satgas KPK melakukan tangkap tangan di daerah Sumatera.

Berdasarkan informasi dihimpun, dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim Satgas KPK berhasil menangkap seorang pejabat daerah di daerah Sumatera.

Pejabat tersebut ditangkap tim satgas pada Jumat malam, 19 Juni 2015. Tim juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang, yang diduga uang suap. Namun belum diketahui pasti perkara terkait upaya tangkap tangan itu.

KPK sebelumnya membenarkan OTT yang dilakukan oleh tim satgas di daerah Sumatera pada Jumat malam kemarin.

"Saat ini yang bisa diinformasikan adalah benar, tadi malam KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi hari ini, Sabtu (20/6/2015).

Kendati demikian, Priharsa tidak menjelaskan secara detail terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk soal perkara yang terkait tangkap tangan itu dan nama pejabat yang ditangkap.

"Info lebih detail akan disampaikan siang nanti dalam konferensi pers," sebut dia.

Anggota DPRD Musi Banyuasin?

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan, OTT yang dilakukan tim satgas yang disinyalir anggota DPRD Musi Banyuasin.

"Memang ada OTT, tapi detailnya akan diinfo lagi karena menuju kantor ya," kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang ditangkap diduga anggota DPRD Banyuasin, Sumatera Selatan dan kepala dinas pemerintah daerah yang diduga menjadi kurir.

Tim Satgas KPK diperkirakan masih dalam perjalanan untuk membawa pihak-pihak yang telah diamankan ke Gedung KPK Jakarta, termasuk sejumlah uang. (Ant/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya