Terdakwa Kasus 5 Ton Trenggiling di Medan Diadili

Dalam kasus perdagangan satwa tersebut, terdakwa diancam hukuman penjara selama 5 tahun.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jul 2015, 01:50 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 01:50 WIB
Perdagangan Satwa
Terdakwa kasus 5 ton trenggiling, Soemiarto Budiman alias Abeng (61) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, terdakwa dengan kasus 5 ton trenggiling, Soemiarto Budiman alias Abeng (61) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dia diancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa Yarma Sari, terdakwa ditangkap oleh tim Mabes Polri pada 23 April 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I di Jalan Pulau Bangka, No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi yakni trenggiling.

Di tempat tersebut, terdakwa diminta untuk menangani pembelian trenggiling oleh Alim (belum tertangkap) di Medan. Dalam operasionalnya, dia mempekerjakan 4 orang yang mana untuk bertransaksi, dia menyuruh seorang supir untuk mengambilnya menggunakan mobil di suatu tempat yang disepakati.

"Trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp 120 ribu per kilogram," kata jaksa di persidangan, Senin (13/7/2015).

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kg sisik trenggiling.

Disampaikan pula di dalam dakwaan tersebut bahwa barang bukti 5 ton trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling sudah dimusnahkan pada Rabu 29 April 2015 di KIM IV, Medan.

Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggerebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Keseluruhan 89 ekor trenggiling yang masih hidup tersebut sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit pada hari itu juga.

Jeratan Pasal Akumulatif

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal akumulatif, yakni pertama dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh trenggiling, yaitu sisik trenggiling.

Yakni Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga Selasa 26 Juli 2015) mendatang.

"Kepada terdakwa, itu tadi sudah dibacakan dakwaannya, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 26 Juli mendatang. Dan perlu terdakwa ketahui, perkara ini digelar di Medan karena harus ditangani oleh hakim yang sudah bersertifikasi lingkungan, dan itu ada di Medan," kata Marsudin kepada terdakwa yang disahuti dengan anggukan oleh terdakwa.

Usai sidang, jaksa Yarma menyebutkan bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan hanya disebutkan trenggiling, sedangkan 26 cakar beruang yang ditemukan pada saat pemusnahan barang bukti tidak ada dicantumkan.

"Di dalam BAP ini, hanya trengggiling, tidak ada cakar beruang, malah saya baru tahu ada cakar beruang itu, entah ya, itu yang kami terima dari penyidik di Mabes Polri," ungkapnya. (Ans/Def)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya