Tebet Green Disegel, Pengelola Mengaku Dipersulit Urus Sertifikat

Yayasan Darma Putra Kostrad menyatakan, PT WCSS enggan membuat SLF dengan alasan pembangunan mal belum rampung.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Jul 2015, 14:22 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 14:22 WIB
20150723-Penyegelan-Mal-Green-Tebet-Jakarta4
Petugas Satpol PP saat menyegel Mal Tebet Green, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Penyegelan permanen dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus sertifikat layak fungsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah 3 kali Dinas Penataan Kota Pemprov DKI memperingatkan pengelola Mal Tebet Green PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa (WCSS) untuk segera mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk melengkapi persyaratan izin bangunan diaktifkan sebagai prasarana umum. Namun hal tersebut tidak kunjung digenapi.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin yang menyatakan PT WCSS enggan membuat SLF dengan alasan pembangunan mal belum rampung.

PT WCSS semula memang berencana mendirikan perkantoran, pusat perbelanjaan dan hotel satu atap di tanah itu. Entah mengapa niat tersebut tidak terealisasi, dan pengelola malah hanya mengoperasikan bangunan setengah jadi itu sebagai pusat perbelanjaan.

"Saya sudah sampaikan ke pengelola supaya diurus (SLF-nya) tapi tidak diurus. Katanya belum selesai dibangun jadi belum diurus. Tanah ini dikontrak untuk 30 ke depan mulai dari 2009 dan beroperasi 2011," ujar Asrul di lokasi penyegelan Mal Tebet Green, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Bantahan PT WCS

 

Petugas TNI saat berjaga di depan Mal Tebet Green yang di segel, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Penyegelan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan terhadap Mal Tebet Green. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun pernyataan Asrul tersebut dibantah mentah-mentah oleh Direktur PT WCSS, Gunardi Gunawan. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha mengurus SLF sejak penyegelan pertama dengan meminta surat kuasa ke pihak yayasan.

Di situlah Gunardi merasa Yayasan Darma Putra Kostrad mempersulit perusahaan karena surat kuasa tidak kunjung diberikan.

"SLF itu diperlukan, kita mau urus tapi menurut peraturan perusahaan dibutuhkan surat kuasa ke pemilik tanah (Yayasan Darma Putra Kostrad). Tapi yayasan tidak mau membantu kita," kata Gunardi.

Gunardi menjelaskan, surat kuasa hanya diberikan di awal perjanjian kerja sama dan dicabut oleh pihak yayasan pada awal 2015.

"Di keluarkan surat kuasa, tapi dicabut awal tahun 2015," sambung dia.



Karyawan dan pegawai outlet menyaksikan penyegelan Mal Tebet Green, Jakarta (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan kejadian ini, Gunardi akan melakukan musyawarah dengan seluruh pihak terkait yaitu Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta dan Yayasan Darma Putra Kostrad untuk menemukan solusi yang tidak merugikan semua pihak.

"Kita akan bicarakan dengan pimpinan perusahaan bagaimana langkah ke depannya, supaya kita cari jalan keluar yang terbaik. Kita juga akan diskusikan masalah ini dengan semua pihak terkait," pungkas Gunardi.

Selanjutnya: Penyegelan

Penyegelan

Penyegelan

Kamis 23 Juli 2015 pukul 08.00 WIB, sebanyak 4 kompi prajurit Kostrad bersenjata lengkap dipertebal beberapa Polisi Militer mengamankan penjuru gedung Tebet Green. Mereka menghalau karyawan yang hendak masuk ke dalam gedung, baik dari lobi depan maupun dari pintu loading dock belakang.

Di lobi depan gedung, beberapa pejabat Pemerintah tingkat Kota yaitu Wakil Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Baju Aji, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi DKI Jakarta Heru Hartono membantu personel Satpol PP memasang tiga spanduk merah bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL".

Petugas berjaga di depan pintu masuk Mal Tebet Green yang sudah di segel, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Penyegelan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan terhadap Mal Tebet Green. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pusat perbelanjaan yang berdiri ditanah seluas 7.700 meter persegi ini merupakan tanah milik Yayasan Darma Putra Kostrad yang disewakan kepada PT WCSS sejak 2009.

"Bangunan ini disegel permanen. Kalau sudah diurus SLF-nya boleh dibuka kembali. Kemarin yang bermasalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya. Kalau tidak kita tegur, tidak dibayar. Setelah ditegur PBB dibayar Rp 2 Miliar. Sekarang SLF-nya yang bermasalah," terang Heru Hartono di lokasi penyegelan, gedung Tebet Green, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Heru mengatakan usai disegel, berita acara penyegelan akan diserahkan kepada Yayasan Darma Putra Kostrad selaku pemilik.

"Hari ini kita serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," sambung Heru.

Senada dengan Heru, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Bayu Aji juga berkata bahwa selama berkas-berkas tidak lengkap, gedung Tebet Green akan diawasi ketat oleh pihak Pemkot.

"Jadi prinsipnya gedung ini masih dalam pengawasan Pemda (Pemerintah Daerah) DKI karena ada masalah. Karena ini difungsikan untuk umum maka kami tidak mau sampai tidak layak fungsi. Prinsipnya persyaratannya sudah harus dipenuhi. Proses mengurusnya tinggal diurus ke Balaikota," ujar Bayu. (Mvi/Ein)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya