Putusan MK Jadi Dasar Dahlan Iskan Gugat Kejati DKI Jakarta

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta pada 5 Juni dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 27 Jul 2015, 15:49 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 15:49 WIB
20150727-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta-Yusril Ihza Mahendra
Pengacara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mewakili sidang pra peradilan mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan, Jakarta, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditahan oleh kejari terkait kasus Pembangunan Gardu Listrik di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 5 Juni silam dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejati DKI Jakarta atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dahlan Iskan dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN.

Dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Dahlan Iskan pun mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka pada dirinya yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini asisten tindak pidana khusus (Kejati DKI Jakarta) selaku penyidik bertentangan dengan KUHP bahwa alat bukti yang diatur dalam pasal 184 harus dimiliki oleh penyidik sebelum menetapkan tersangka. Semua keputusan MK tentang alat bukti harus terpenuhi, dan karenanya diminta supaya dibatalkan," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Sidang yang semula beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon dalam hal ini Dahlan Iskan, berlanjut pada jawaban dari pihak termohon yakni Kejati DKI Jakarta. Bagi Yusril, jawaban yang disampaikan Kejati DKI Jakarta tidak relevan dalam menjawab permohonan pihaknya.

"Bahwa sebagian besar jawaban jaksa itu tidak relevan dalam menanggapai permohonan kami. Lebih masuk kepada pokok perkara. Ini belum masuk pada pokok perkara, baru menetapkan status tersangka itu memenuhi syarat atau tidak. Kami berbeda pendapat sangat prinsipil dengan jaksa, yang mengatakan semua permohonan harus ditolak karena perkaranya sudah dilimpahkan. (kasus) Dahlan Iskan belum dilimpahkan, yang dilimpahkan itu perkara orang lain. Enggak ada urusannya sama pak DI, itu suatu kekeliruan yg dilakukan oleh kejaksaan," sanggah Yusril.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Alasan Yusril tersebut diperkuat dalam berkas permohonan yang dibacakan pada persidangan praperadilan tadi pagi. Bahwa alasan itu terlampir pada berkas permohonan huruf A nomor 37 yang berbunyi:

Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, 'bukti permulaan' dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai 'minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184' yang tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atay real evidence yang tentunya tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen yang ada dalam suatu pasal yang disangkakan dan dihubungkan dengan minimal dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh Termohon. (Cho/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya