Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta kembali dilanjutkan. Dalam sidang, Kamis (30/7/2015), Dahlan menghadirkan 3 saksi ahli.
"Hari ini kita hadirkan 3 saksi ahli pidana, di mana akan menjelaskan proses penetapan Pak Dahlan itu memenuhi persyaratan atau tidak," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Dahlan lainnya, Pieter Talaway mengungkap, 3 saksi yang dihadirkan merupakan para akademisi yang ahli di bidangnya. "Ada Pak Made, Chairul Huda, Mudzakir."
Made Widnyana merupakan pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda merupakan dosen pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Mudzakir adalah pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogykarta.
Pieter memastikan pihaknya tak mengajukan saksi fakta dalam praperadilan kliennya. Namun, pihaknya akan menambah bukti-bukti baru kepada hakim.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Mut)
Buktikan Tak Layak Tersangka, Dahlan Iskan Hadirkan 3 Ahli
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) oleh Kejati DKI Jakarta.
Diperbarui 30 Jul 2015, 10:54 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 10:54 WIB
Suasana sidang praperadilan yang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta, Senin (27/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Sumatif: Definisi, Tujuan, dan Penerapannya dalam Pendidikan
Mimpi Ada Angin Kencang Pertanda Apa? Ini Tafsir dan Maknanya
Arti NPSN: Panduan Lengkap Memahami Nomor Pokok Sekolah Nasional
Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang yang Berpengalaman di Berbagai Sektor Kini Jadi Tahanan KPK
Membedah Teknologi e3 Platform pada Mobil Listrik Premium Denza
Panduan Lengkap Arti Simbol Flowchart, Memahami Diagram Alir dengan Mudah
Trump dan Zelenskyy Saling Melontarkan Sindiran saat Hubungan AS-Ukraina Memanas
El Salvador Tingkatkan Pembelian Bitcoin, Kini 1,6 BTC per Hari
Salam Khofifah-Emil Dardak Jelang Dilantik Jadi Gubernur Jawa Timur
Sering Disepelekan, Ini 4 Manfaat Memiliki To Do List untuk Memudahkan Pekerjaan Anda
Profil Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar yang Terjerat Korupsi, Pernah Menjabat Dua Periode
Akhirnya Menhub dan Menperin Sepakat Brantas Truk ODOL