Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta kembali dilanjutkan. Dalam sidang, Kamis (30/7/2015), Dahlan menghadirkan 3 saksi ahli.
"Hari ini kita hadirkan 3 saksi ahli pidana, di mana akan menjelaskan proses penetapan Pak Dahlan itu memenuhi persyaratan atau tidak," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Dahlan lainnya, Pieter Talaway mengungkap, 3 saksi yang dihadirkan merupakan para akademisi yang ahli di bidangnya. "Ada Pak Made, Chairul Huda, Mudzakir."
Made Widnyana merupakan pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda merupakan dosen pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Mudzakir adalah pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogykarta.
Pieter memastikan pihaknya tak mengajukan saksi fakta dalam praperadilan kliennya. Namun, pihaknya akan menambah bukti-bukti baru kepada hakim.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Mut)
Buktikan Tak Layak Tersangka, Dahlan Iskan Hadirkan 3 Ahli
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) oleh Kejati DKI Jakarta.
diperbarui 30 Jul 2015, 10:54 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 10:54 WIB
Suasana sidang praperadilan yang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta, Senin (27/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya