Menko Polhukam Diminta Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kontras merekomendasikan Menko Polhukam baru agar serius menangani kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Agu 2015, 17:14 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 17:14 WIB
20150813-Sertijab-Kemenpolhukam
Luhut Binsar Pandjaitan (Kanan) salam komando dengan Tedjo Edhy Purdijanto usai sertijab menteri di kantor Kemenkopolhukam , Jakarta, Kamis (13/8/2015). Luhut resmi menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menko Polhukam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja merombak atau melakukan reshuffle kabinetnya. Salah satu yang diganti adalah Menteri Koordinator ‎Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) yang semula dijabat Tedjo Edhy Purdijatno kini diduduki Luhut Binsar Pandjaitan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, reshuffle ini menunjukkan masih terdapat hambatan dan kekurangan dalam implementasi kebijakan dan program pemerintah‎. Khususnya dalam menangani masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena itu, kami berharap Menko Polhukam yang baru, Pak Luhut dapat mengadopsi nilai-nilai HAM dalam kapasitas yang dia miliki. Kami berharap Pak Luhut mulai belajar dari kesalahan Pak Tedjo," ujar Haris di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Menurut Haris, selama menjadi Menko Polhukam, Tedjo seringkali melakukan blunder dalam mengeluarkan kebijakan terkait HAM dan demokrasi. Di antaranya, pernyataannya yang cenderung mengarah untuk tidak menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu. Juga pernyataan kontroversial lainnya yang ‎menyebut pendukung KPK sebagai 'rakyat tidak jelas'.

‎"Selama ini ada disfungsi pada Pak Tedjo (sebagai Menko Polhukam) dan cenderung nggak kontributif, nggak berfungsi (menangani persoalan HAM)," ucap dia.

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan Menko Polhukam baru agar serius menangani kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Luhut dituntut menyelesaikan pe‎langgaran HAM berat itu berdasarkan prinsip anti-impunitas yang dapat menjamin dipenuhinya hak-hak korban.

"‎Kewenangan koordinatif Pak Luhut harus digunakan untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga di bawahnya bekerja sesuai tugas dan fungsinya," tutur Haris.

"Dalam kasus ini, seharusnya Jaksa Agung melakukan penyelidikan, Komnas HAM melakukan penyidikan‎, Kemenkum HAM mengeluarkan usulan undang-undang terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat. Kemudian unsur lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan juga harus mendukung proses tersebut," terang dia.

Haris juga berharap agar Menko Polhukam secara khusus meminta kepada Presiden Jokowi agar menggunakan kewenangan politiknya dalam mendukung proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Misalnya dengan membentuk Komite Kepresidenan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," harap Haris.

7 Rekomendasi

Selain penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, setidaknya masih ada 6 rekomendasi lainnya yang dikeluarkan Kontras terhadap ‎Luhut sebagai Menko Polhukam.

"Selain menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, Pak Luhut juga harus konsen menangani situasi dan kondisi di Papua. Selama ini kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua masih kerap terjadi," papar Haris.

‎Selain itu, Menko Polhukam juga dituntut mengimplementasikan perjanjian damai di Aceh yang tercantum pada MoU Helsinki. Juga melakukan reformasi di sektor keamanan dalam hal ini TNI dan reformasi di tubuh Polri.

Kemudian, Menko Polhukam juga dituntut menjamin hak Kebebasan Beragama, Berkeyakinan, dan Beribadah (KBBB)‎ masyarakat Indonesia. Dan terakhir, agar memetakan dampak politik, hukum, dan potensi-potensi atas RUU KUHP mengenai pasal penghinaan presiden. (Mut/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya