4 Jenazah Korban Trigana Dievakuasi Lewat Jalur Darat

Hujan deras turun di daerah itu dan kabut menempel di tanah.

oleh Katharina Janur diperbarui 19 Agu 2015, 12:21 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 12:21 WIB
20150818-Pesawat Hancur, Uang Rp 6,5 M di Trigana Air Ditemukan Hangus-Papua
Tim Basarnas dibantu warga mengevakuasi jenazah korban pesawat Trigana Air di Oksob, Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (18/8/2015). Pesawat yang membawa 54 penumpang tersebut ditemukan dalam keadaan hancur dan terbakar. (Istimewa)

Liputan6.com, Jayapura - Sebanyak 4 jenazah korban jatuhnya pesawat Trigana ATR 42 PK YRN dievakuasi lewat jalur darat oleh masyarakat setempat. Ini dilakukan karena evakuasi lewat jalur udara sulit dilakukan akibat cuaca hujan dan berkabut sejak pagi tadi di Oksibil, Papua.

Joseph Kalamabin, salah seorang warga setempat, mengatakan cuaca di lokasi kejadian masih hujan dan berkabut. Karena itu, dia menyarankan lebih baik 54 kantong jenazah dievakuasi lewat jalur darat.

"Cuaca masih hujan dan kabut hari ini, daripada jenazah rusak dan membusuk, sehingga tak mungkin dilakukan lewat jalur udara. Kantong-kantong jenazah ini akan secara estafet dibawa oleh warga dan tim SAR gabungan dari lokasi kejadian ke jalan beraspal di sekitar lokasi jatuhnya pesawat," kata Joseph ketika dihubungi lewat telepon selularnya di Oksibil, Rabu (19/8/2015).

Danlanud Jayapura, Kolonel PNB I Made Susila Adyana, membenarkan cuaca sejak pagi di Oksibil tak memungkinkan untuk penerbangan. Hujan deras turun di daerah itu dan kabut menempel di tanah.

"Ada 2 alternatif untuk mengangkut jenazah korban Trigana, jika tak bisa melalui jalan udara, akan ditempuh dengan jalur darat," ujar Susila ketika ditemui di Base Ops Lanud Jayapura.

Perjalanan darat yang harus ditempuh memakan waktu hingga 6 jam. 4 dari 6 jam di antaranya untuk evakuasi dari lokasi kejadian hingga ke jalan yang bisa dilalui kendaraan. Lalu jenazah dilanjutkan dengan mobil ke Oksibil dengan jarak tempuh 2 jam. (Bob/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya