Liputan6.com, Jakarta - Keluarga terpidana kasus bail out atau dana talangan Bank Century, Budi Mulya, buka suara atas kasus yang diduga melibatkan orang-orang penting di Indonesia. Mereka menilai kasus tersebut sebuah kejahatan yang absolut.
Sebab, hingga kini, belum diketahui aktor intelektual kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 triliun itu.
"Terima kasih bapak-bapak di sini yang berusaha membuka kebenaran kasus Bank Century. Saya tidak menanggung beban ke siapa pun, ini gerakan kebaikan," kata putri Budi Mulya, Nadia Mulya, dalam peluncuran buku Siapa Dalang Century 'Sejumlah Tanya Melawan Lupa' ‎di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut dia, ada upaya memutarbalikkan fakta dalam persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu.
"Saya merasa ini kejahatan absolut. Di setiap persidangan, berjam-jam kata-kata diputar-putar, fakta simpel gamblang diputar, dipelintir, dan sampai akhirnya kita menunggu tuntutan Budi Mulya," sambung Nadia.
Presenter kondang ini juga mengatakan Budi Mulya merupakan ayah yang baik. Budi bekerja di Bank Indonesia jauh sebelum Nadia lahir.
Dia pun mengungkap Budi Mulya pernah memberi tanda akan terjerat dalam sebuah kasus. Namun, Budi dan keluarga optimistis kebenaran akan terkuak.
"Masalah itu pintu masuk besar Bank Century, dibahas di dunia internasional, kasus bergulir kami yakin kebenaran akan terkuak. Jadi memang tinggal kami bertiga cukup berat, kami meyakini Allah selalu melindungi yang benar, kami yakin pada keyakinan kami. Semoga apa yang dimulai ini di akhiri seperti seharusnya," papar Nadia.
Keluarga Ikhlas
Istri Budi Mulya, Anna Mulya meyakini suaminya bukan merupakan satu-satunya korban dalam kasus tersebut.
"Saya ingin ucapkan tidak ada dendam. Bukan sifat yang disukai Allah, kami tidak marah. Allah ingin melihat kita lebih lagi. Salah satu masalah bangsa ini mereka di puncak pimpinan sudah ditutup hati nuraninya," kata Anna.
Dia pun menegaskan tidak ikhlas menerima kasus yang menimpa suaminya. Meskipun dia mengakui, keluarganya hancur akibat kasus tersebut.
"Saya yakin Allah akan beri keadilan bagi saya. Saya tidak menikmati kucuran itu. Saya masih bekerja untuk menghidupi diri saya‎. Pak Misbakhun, bapak melakukan hal luar biasa, insya Allah saya mendoakan bapak," tandas Anna.
Buku tersebut ditulis oleh mantan Pansus Century Muhammad Misbakhun. Namun kala itu, Misbakhun terjerat kasus letter of credit (LC) dari Bank Century.
Pada kasus LC palsu Bank Century, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonisnya setahun penjara. Dia dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk memperoleh kredit dari Bank Century.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Tapi setelah proses peninjauan kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah. (Bob/Sss)
Advertisement