Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tengah menjalani masa asimilasi di sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten.‎ Asimilasi adalah proses adaptasi menjelang kebebasan.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut ‎Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Akbar Hadi, Antasari menjalani asimilasi dengan bekerja di kantoran.
"Beliau sedang menjalani asimilasi dengan kesempatan bekerja di kantor notaris di Tangerang," kata Akbar dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Mantan jaksa itu menjalani masa asimilasi kurang lebih satu bulan terakhir. Hadi mengatakan, Antasar‎i bekerja dari pukul 09.00-17.00 WIB. Sepulang kerja, Antasari kembali ke lapas.
"Kira-kira sudah sebulan ini menjalani asimilasi," ucap Akbar. Meski bersifat asimilasi, lanjut Hadi, Antasari tetap mendapat gaji dari pekerjaannya sebagai notaris tersebut. Tapi gaji yang diterimanya akan disetorkan ke negara.
"Sebulan digaji Rp 3 juta. Nanti gajinya langsung disetor ke negara‎," kata Akbar.
‎
Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.‎ Atas kasus itu, Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.
Dia kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis itu, yakni kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.
Aturan pengajuan PK hanya sekali yang diatur dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, lantas diuji materi oleh Antasari ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu. MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Antasari tersebut dan menyatakan PK boleh diajukan terpidana lebih dari satu kali.
Namun MA lewat Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 mengesampingkan putusan MK atas uji materi yang diajukan Antasari. MA, dalam SEMA tersebut menyatakan, PK tetap hanya bisa diajukan sekali, bukan berkali-kali. (Ndy/Sun)
Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Kerja di Kantor Notaris
Kurang lebih satu bulan terakhir mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani asimilasi. Dia mendapat gaji Rp 3 juta per bulan.
diperbarui 15 Sep 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 17:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Biaya Paspor Naik Desember 2024, Berapa dan Bagaimana Prosedur Pembuatannya?
Samsung W25 dan W25 Flip Diluncurkan, Cek Spesifikasi dan Harganya!
Harga Emas Perkasa Usai The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan
Kisah Karomah Sunan Giri Selamatkan Kapal Penuh Barang Dagangan Saudagar yang Tenggelam di Laut
Pesan Moral dan Link Streaming Drama Jepang Great Teacher Onizuka di Vidio
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024: Hujan Diprediksi Guyur Beberapa Daerah Malam Nanti
Broth Adalah: Manfaat dan Cara Membuat Kaldu Sehat untuk Tubuh
Lost and Found Adalah: Panduan Lengkap Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan
Gurindam 12 Adalah Gurindam Karya Raja Ali Haji: Warisan Sastra Melayu yang Abadi
Lotus Birth Adalah Metode Persalinan Alami yang Kontroversial
Bahlil Lahadalia Lantik Djoko Siswanto jadi Kepala SKK Migas, Ini Profilnya
Mengenal Teknik Brewing Adalah Seni Menyeduh Kopi Manual