Liputan6.com, Makassar - Jasa Raharja akan memberi santunan senilai Rp 50 juta per orang untuk para korban kecelakaan pesawat Aviastar PK-BRM.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulselbar M Ever Yulianto di sela-sela serah terima jenazah korban Aviastar menyatakan, seluruh pembayaran akan ditransfer melalui rekening bank. "Jadi baik anak-anak maupun dewasa semuanya rata sebesar Rp 50 juta," kata Yulianto, Makassar, 6 Oktober 2015.
Pembayaran akan dilakukan pekan ini. Yulianto berharap pihak keluarga korban segera menyetorkan berkas persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Persyaratannya itu yang harus segera disetorkan ke kami sehingga secepatnya dilakukan pembayaran, "ujar dia.
Pesawat Twin Otter Aviastar hilang kontak pada Jumat 2 Oktober 2015 pukul 14.25 Wita. Saat itu pesawat terbang dari dari Bandara Andi Jemma Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan hendak menuju Makassar. Namun 11 menit setelah take off, pesawat dinyatakan hilang kontak dari menara pemantau Bandara Andi Jemma Masamba.
Pesawat Aviastar ditemukan warga di Kampung Ulu Salu, Desa Gamaru, Luwu, Sulawesi Selatan pada Senin malam 5 Oktober. (Ron/Mar)
Advertisement