Liputan6.com, Bengkulu - Jajaran Kepolisian Resort Lebong, Bengkulu memeriksa 17 saksi yang yang berada di lokasi, saat Mapolsek Rimbo Pengadang dibakar massa pada Kamis 8 Oktober dini hari.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin mengatakan, 11 di antara 17 saksi dari masyarakat dan 6 lainnya dari pihak kepolisian.
"19 Saksi diperiksa, 1 di antaranya adalah anggota DPRD, 1 orang Camat Tapos dan 1 orang kepala desa Suka Negeri," kata Zainul saat dihubungi lewat telepon, di Bengkulu, Jumat (9/10/2015).
Zainul menjelaskan, tim gabungan Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel bersama tim Inafis Polda Bengkulu, sudah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim gabungan sedang menghitung kerugian negara, dari data awal selain kantor Mapolsek, mobil patroli Polres dan 2 unit komputer dan dokumen di unit Reskrim," pungkas Zainul Arifin.
Tetapkan 3 Tersangka
Zainul mengatakan, setelah memeriksa 17 saksi, Polres Lebong Bengkulu akhirnya menetapkan 3 tersangka yang diduga pelaku pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang.
"Kita tetapkan 3 orang tersangka dan mereka kita titipkan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong, untuk menghindari tindak anarkis lain yang bisa saja terjadi," ujar dia.
Zainul menjelaskan, 3 tersangka yakni Slamet yang diduga berperan sebagai pemancing kerusuhan, dengan melemparkan batu ke arah mapolsek pertama kali. Kedua, Widodo yang diduga berperan merusak bangunan dan papan pengumuman milik mapolsek, yang memicu massa bertindak beringas.
Tersangka ketiga, lanjut Zainul, adalah Karsono yang diduga melakukan pembakaran terhadap mobil patroli milik Polres Lebong, yang terparkir di sampaing kantor Mapolsek Rimbo Pengadang.
Puluhan massa Kamis dini hari kemarin mendatangi Mapolsek Rimbo Pengadang, Bengkulu untuk membebaskan 2 warga yang diduga terlibat perjudian ayam sabung. Namun, sampai di mapolsek, 2 terduga penjudi itu ternyata ditahan di Polres Lebong, sehingga warga kesal dan membakar Mapolsek Rimbo Pengadang. (Rmn/Mut)