Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Setara Institute, Muhammad Raziv Barokah menilai tidak ada penyebab tunggal yang menyebabkan kabut asap terjadi. Namun, ada sejumlah pemicu utama kenapa kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap tetap terjadi.
Salah satu pemicunya adalah minimnya penegakkan hukum terhadap raksasa korporasi perkebunan‎ oleh pemerintah pusat. Hal itu juga tentu membuat raksasa pekerbenan menjadi arogan dan kerap tidak patuh pada peraturan.
"Penindakan pelanggaran yang dilakukan korporasi perkebunan cenderung tak terdengar, sehingga mereka cenderung tidak mengindahkan teguran aparat," ucap Raziv di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Pemicu lainnya, lanjut dia, adalah regulasi yang sumir dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan turunan lainnya.
Kemudian, kata Raziv, ada juga kebijakan pembukaan perkebunan di lahan gambut dengan cara dibakar juga tak luput jadi perhatian.
"Apapun penyebab kabut asap tersebut, negara tetap yang terdepan dalam mengambil tanggung jawab. Karena negara adalah pemangku kewajiban atas dampak yang dialami warga negaranya sebagai pemegang hak," tandas Raziv.
Kewajiban negara menegakkan hukum‎, memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan dengan mekanisme yang akuntabel, adil, dan dengan bukti-bukti objektif, menueut Raziv, harus dilakukan meskipun berhadapan dengan korporasi raksasa.
"Dengan begitu, tidak mengesankan bahwa pengenaan sanksi kepada sejumlah korperasi pelanggar hanya sebagai pencitraan dan bukan tebang pilih. Karena bencana asap telah banyak mengorbankan hak hidup masyrakat di sana," papar Raziv. (Dms/Mut)
Setara: Pemerintah Wajib Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan
Penindakan pelanggaran yang dilakukan korporasi perkebunan cenderung tak sepi terdengar.
diperbarui 01 Nov 2015, 14:22 WIBDiterbitkan 01 Nov 2015, 14:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anindya Bakrie Beberkan Program Strategis Prioritas Kadin Indonesia 2024-2029
Menteri Israel Perintahkan Polisi Sita Pengeras Suara Masjid untuk Hentikan Azan
Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung: Panduan Lengkap Menjalani Ibadah dengan Nyaman
Mulai Galak, Ruben Amorim Bakal Sanksi 2 Pemain Manchester United Larangan Bermain
Survei: Lebih dari 30 Persen Turis Asing Mengaku Terdampak Overtourism di Jepang pada 2024
Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi
Pakar UGM Beri Saran Judi Online yang Marak di Kalangan Anak Muda
4 Resep Soto Ayam Kuning yang Enak dan Segar, Bisa Jadi Ide Jualan
Yovie Widianto Masih Aktif Bermusik di Tengah Kesibukan Menjabat Sebagai Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya
Tips Sehat di Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran Selama Berpuasa
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 2 Desember 2024, Ada AMMN hingga BRMS
Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat