Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Setara Institute, Muhammad Raziv Barokah menilai tidak ada penyebab tunggal yang menyebabkan kabut asap terjadi. Namun, ada sejumlah pemicu utama kenapa kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap tetap terjadi.
Salah satu pemicunya adalah minimnya penegakkan hukum terhadap raksasa korporasi perkebunan oleh pemerintah pusat. Hal itu juga tentu membuat raksasa pekerbenan menjadi arogan dan kerap tidak patuh pada peraturan.
"Penindakan pelanggaran yang dilakukan korporasi perkebunan cenderung tak terdengar, sehingga mereka cenderung tidak mengindahkan teguran aparat," ucap Raziv di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Pemicu lainnya, lanjut dia, adalah regulasi yang sumir dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan turunan lainnya.
Kemudian, kata Raziv, ada juga kebijakan pembukaan perkebunan di lahan gambut dengan cara dibakar juga tak luput jadi perhatian.
"Apapun penyebab kabut asap tersebut, negara tetap yang terdepan dalam mengambil tanggung jawab. Karena negara adalah pemangku kewajiban atas dampak yang dialami warga negaranya sebagai pemegang hak," tandas Raziv.
Kewajiban negara menegakkan hukum, memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan dengan mekanisme yang akuntabel, adil, dan dengan bukti-bukti objektif, menueut Raziv, harus dilakukan meskipun berhadapan dengan korporasi raksasa.
"Dengan begitu, tidak mengesankan bahwa pengenaan sanksi kepada sejumlah korperasi pelanggar hanya sebagai pencitraan dan bukan tebang pilih. Karena bencana asap telah banyak mengorbankan hak hidup masyrakat di sana," papar Raziv. (Dms/Mut)
Setara: Pemerintah Wajib Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan
Penindakan pelanggaran yang dilakukan korporasi perkebunan cenderung tak sepi terdengar.
diperbarui 01 Nov 2015, 14:22 WIBDiterbitkan 01 Nov 2015, 14:22 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Membuat Bolu Pisang Kukus dan 10 Variasinya, Lembut Anti Bantat
Mendikdasmen dan Mendagri Lakukan Koordinasi Matangkan SPMB di Berbagai Daerah Indonesia
10 Manfaat Teh Rooibos bagi Kesehatan, Mencegah Kanker hingga Diabetes
Memahami Arti Ta'aruf: Proses Mengenal Pasangan dalam Islam
Tunduk kepada IMF, El Salvador Revisi Undang-Undang Bitcoin
BBM Kosong di Beberapa Wilayah, Ada Apa?
Ini 6 Zodiak dengan Kemauan Kuat, Tidak Mudah Goyah dengan Cobaan
Arti Hoki: Memahami Konsep Keberuntungan dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Ikuti 4 Kebiasaan Ini Agar Lebih Bahagia Jalani Hidup, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Bocah Nias Dianiaya Tante hingga Sandang Disabilitas, Pemprov Sumut Bentuk Tim Khusus
Resep Brownies Kukus Chocolatos dan 5 Variasinya, Mudah dan Ekonomis
Resep Opor Ayam: 3 Variasi Nikmat untuk Lebaran