Ahok Tak Mau Lagi Beri Uang Tunai untuk Korban Bencana

Dengan penggunaan e-Natura, kata Ahok, pihaknya lebih mudah mengawasi barang apa saja yang dibeli para korban bencana.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Nov 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 13:16 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atauĀ Ahok tidak mau lagi memberikan bantuan uang tunai kepada korban bencana. Bantuan uang akan diberikan Ahok dalam bentuk kartu e-Natura.

Kartu tersebut berisi uang yang dapat dipakai untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan para korban bencana. Sehingga dapat meminimalisir penipuan atau korupsi dana bencana.

"Saya nggak mau lagi bagi duit. Kalau bagi duit tanda tangan, pekerja harian lepas yang ATM saja masih nipu. Kalau kasih kontan bisa dong saya pinjam nama Anda, saya kasih Rp 500 ribu suruh tanda tangan sejuta boleh enggak? Ya orang mau juga. Saya enggak bisa kontrol juga," kata Ahok, di Balaikota, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dengan penggunaan e-Natura, kata Ahok, pihaknya lebih mudah mengawasi barang apa saja yang dibeli para korban bencana. Para penerima kartu ini juga diharapkan memiliki rekening bank, supaya memudahkan Pemprov DKI Jakarta mengirimkan uang.

"Saya ingin di Jakarta semua orang punya rekening bank dan beli barang subsidi pakai e-money, supaya saya tahu siapa mereka dan belinya apa saja. Bisa top up. Minimal mereka punya rekening bank, kalau ada bencana minimal kita bisa kirim uang ke rekeningnya," ujar dia.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, e-Natura baru akan efektif mulai tahun depan. Anggaran pun akan diurus Dinas Sosial DKI Jakarta. Kartu ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyaluran bantuan melalui kartuĀ e-Natura telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2015 tentang bantuan sosial bagi korban bencana.

Dalam Pasal 16 3, penyediaan bantuan natura atau barang diberikan melalui kartu e-Natura, sebagai sarana pengambilan bantuan sosial natura. Pergub ini ditetapkan pada 13 Maret 2015 dan diundangkan pada 18 Maret 2015. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya