Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Muhammad Prio Santoso (25) pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby, Ahmad Ramzy masih terus berupaya untuk meringankan hukuman terhadap kliennya yang baru telah di vonis 16 tahun penjara.
Ramzy menyatakan, pihak terdakwa akan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini. Dirinya bahkan mempermasalahkan tak disetujuinya pemeriksaan DNA oleh majelis Hakim.
Dimana, menurut dia, dengan pemeriksaan itu, maka bisa terlihat sebenarnya siapa yang membunuh Tata Chubby. Karena berdasarkan hasil forensik, kematian korban itu tanggal 11 (April).
"Yang terakhir datang itu kan belum tentu Prio. Karena berdasarkan hasil forensik, Priyo itu kan datang tanggal 10," ujar Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Baca Juga
Namun, di persidangan, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi mengatakan tidak perlu tes DNA, karena terdakwa sudah mengakui dan berdasarkan keterangan saksi.
"Terdakwa mengakui dan berdasarkan keterangan saksi, hampir sama pernyataannya dengan terdakwa," tutur Hakim Nelson.
Namun, Ramzy menilai hal itu masih bisa diperdebatkan. Karena itu, dia akan memperjuangkannya. "Itu kan pertimbangan hakim. Kita juga punya pertimbangan lainnya," pungkas Ramzy.
Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015.
Di kamar kos tempat pembunuhan itu, ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat ini. (Dms/Mar)