Liputan6.com, Jakarta - Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, wanita yang bekerja sebagai pekerja seks komersial via online, divonis 16 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pembunuhan yang dilakukan Prio tergolong sadis. Inilah yang memberatkan hakim dalam mengambil keputusan.
Prio menghabisi nyawa Tata Chubby dengan mencekik leher korban menggunakan kabel, kemudian menyumpal mulutnya dengan kaos kaki.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatannya sadis," ujar ketua majelis hakim Nelson Sianturi dalam persidangan di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Sementara itu, hal yang meringankan Prio, ucap hakim Nelson, terdakwa mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, masih sebagai orang yang menafkahi keluarganya dan berlaku sopan," ujar Nelson.
Baca Juga
Prio divonis 16 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 18 tahun kurungan penjara. Meski demikian, baik Prio dan jaksa masih pikir-pikir atas putusan hakim.
"Setelah berkomunikasi, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim," ujar pengacara Prio, Ahmad Ramzy.
Usai persidangan, tak banyak kata dari Prio. Dia hanya menutupi wajahnya dengan peci hitam yang dia kenakan.
Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015.
Di kamar kos tempat pembunuhan ini, ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat, itu. (Nil/Sun)**
Advertisement