Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 2,3 M

Hak politik SDA juga diminta dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Des 2015, 14:59 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 14:59 WIB
Suryadharma Ali Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Suryadharma Ali memasuki mobil tahanan yang menjemputnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2015). SDA diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama Suryadharma Ali. Pria yang karib disapa SDA itu dinilai pantas dihukum penjara selama 11 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh jaksa, Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,325 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun dan denda Rp 750 juta kepada terdakwa Suryadharma Ali," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Tidak hanya itu, sebagai mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembagunan (PPP), hak politik SDA juga diminta dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.

"Pidana tambahan dicabut haknya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa hal yang memberatkan tuntutan ini adalah, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," tutur jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas pendamping Amirul Haji.

Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Dia juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma pun didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya