PPP Kubu Romi Gugat SDA dan Djan Faridz di PN Serang

SDA dan Djan Faridz dianggap melanggar AD/ART partai berlambang Kabah tersebut.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 18 Des 2015, 03:52 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 03:52 WIB
20151218-PPP
PPP kubu Romi menggugat SDA dan Djan Faridz di PN Serang. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Suryadharma Ali dan Djan Faridz digugat oleh PPP kubu Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka dianggap melanggar AD/ART partai berlambang Kabah tersebut.

"Sampai saat ini, surat keputusan yang lama belum dicabut, maka kepengurusan DPP PPP masih dipimpin Romahurmuziy sebagai pengurus yang sah berdasarkan hukum," kata Ketua Panasihat Hukum DPW PPP Banten, Ichsan Budi Afriyadi usai mendaftarkan gugatan di PN Serang, Banten, Kamis (17/12/2015).

Dia menuding baik Suryadarma maupun Djan Faridz merupakan aktor intelektual atas terjadinya kisruh internal PPP. Di mana, Suryadharma Ali dalam membentuk panitia muktamar tanpa didasari keputusan pengurus harian DPP PPP serta kualifikasi lainnya.

Gugatan terhadap 2 politisi tersebut didaftarkan karena mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 UU hukum perdata yakni melanggar suatu hak orang lain, dan melanggar kewajiban hukum.

"Kita juga menggugat Djan Farid karena diketahui sebagai ketua umum DPP PPP yang dipilih oleh kegiatan muktamar PPP di Jakarta. Padahal dia tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum sesuai dengan AD/ART partai yang berlaku," tegas Ichsan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya