Segmen 2: Vonis Suryadharma Ali hingga Dokter Rica Ditemukan

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara hingga penemuan dokter Rica Tri Handayani di Kalimantan.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2016, 03:35 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 03:35 WIB
20160111- SDA Divonis 6 Yahun Penjara-Jakarta-Helmi Afandi
Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.

Sementara itu, 2 pekan dinyatakan hilang di Yogyakarta, Dokter Rica Tri Handayani bersama putranya ditemukan di Kalimantan Tengah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya