Hakim Penerima Suap OC Kaligis Divonis 2 Tahun Penjara

Selain dipenjara hakim Dermawan Ginting juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2016, 12:36 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 12:36 WIB
20151217-OC Kaligis Rangkul Anak-anaknya Sebelum Dengarkan Sidang Pembacaan Vonis
Terdakwa OC Kaligis saat jalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/12). Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting. Selain hukuman badan, anggota hakim di PTUN Medan ini juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dermawan Ginting terbukti sercara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim lbnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Hakim menilai, terdakwa terbukti menerima suap sebesar US$ 5 ribu dari pengacara OC Kaligis bersama dengan 3 hakim lainnya dan seorang panitera PTUN Medan.

Uang diberikan guna mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya ini, Dermawan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menginginkan Dermawan dihukum penjara selama 4,5 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa yang meringankan hukuman terhadap terdakwa ini karena Dermawan kooperatif serta mengakui kesalahannya. Membantu mengungkap perkara lain dan tidak menikmati uang yang diterimanya.

"Dan terdakwa menjadi 'justice collaborator', jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," kata Hakim Ibnu.

Mendengar putusan tersebut, Dermawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa KPK masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau menerima. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya