Segmen 1: Penyelundupan BBM hingga Revisi UU KPK

Polisi Sorong mengamankan satu kapal pengangkut BBM ilegal hingga KPK siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI membahas revisi UU KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2016, 06:03 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 06:03 WIB
Segmen 1: Penyelundupan BBM hingga Revisi UU KPK
Polisi Sorong mengamankan satu kapal pengangkut BBM ilegal hingga KPK siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI membahas revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Sorong, Papua mengamankan satu kapal pengangkut minyak yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kapal tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah dan bensin sebanyak 45 ton.

Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang KPK, Kamis 4 Februari 2016. KPK tetap menolak pelemahan KPK terkait revisi tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya