Disebut Gantikan Junimart Girsang di MKD, Ini Kata Hamka Haq

Hamka Haq mengatakan, sudah mendapatkan surat pengunduran diri dari Junimart Girsang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Mar 2016, 17:31 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 17:31 WIB
20151216-Jelang Sidang Putusan Setnov di MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) saat menjalani sidang jelang putusan kasus pelanggaran kode etik di Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Sidang MKD beragenda putusan kasus Pelanggaran Etik Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Hamka Haq disebut-sebut akan menggantikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang yang mengundurkan diri. Hamka mengaku sudah mendapatkan surat pengunduran diri dari anggota Komisi III itu.

Hamka mengaku siap menggantikan posisi Junimart, meski alasan mundurnya adalah karena merasa tak enak harus mengawasi dan mengadili sesama anggota dewan lainnya.

"Namanya juga partai, sepanjang berpijak pada ideologi partai, siap saja. Kalau ada kader partai kita yang salah, sepanjang kesalahannya itu terbukti dan melanggar etik, ya kenapa harus dibela?," ujar Hamka di Senayan Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut Hamka, kehadiran di MKD untuk membela orang yang belum terbukti bersalah.

"Kalau belum terbukti bersalah dan masih ada peluang membelanya, ya kita bela. Karena tidak mungkin juga kita biarkan kader kita dihukum tanpa alasan yang benar. Itu prinsip," ujar Hamka.


Anggota Komisi VIII itu juga berujar, kalau memang ada anggota Fraksi PDIP di DPR yang bersalah, itu pasti sudah ada garisnya dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kalau korupsi dan terbukti, kalau narkoba terbukti, tidak ada ampun," ucap Hamka.

Hamka menjelaskan, jika suatu masalah masih abu-abu atau tidak jelas, maka itu berpeluang untuk dibela.

"Ya kita bela karena itu kader kita. Dibela partai tentu juga DPR juga bangga anggotanya tidak terlalu banyak terlibat kejahatan," kata Hamka.

Ia memberikan salah satu contoh kasus yang masih abu-abu adalah soal Masinton Pasaribu yang dituding menganiaya asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati.

"Pada kasus Masinton, kan ada aturan kita setiap anggota DPR Fraksi PDIP tidak boleh ambil staf atau tenaga ahlinya yang bukan kader. Ini yang abu-abunya karena Dita dulu ada Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, kemudian belakangan ada KTA Nasdem. Mungkin Masinton nggak tahu Dita kader Nasdem," ujar Hamka.

 

 

***Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya