2 Pilihan untuk Uber dan Grab Car Usai Didemo Ribuan Sopir Taksi

Mereka diminta untuk bergabung dengan pengusaha jasa transportasi yang sudah ada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2016, 13:29 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 13:29 WIB
20160322- Ribuan Supir Taksi Serbu Gedung MPR-DPR-Jakarta- Johan Tallo
Ribuan Supir Taksi melakukan demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo, supir taksi tersebut melakukan sweeping ke supir taksi yang beroperasi di dalam tol dan membakar ban. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberikan 2 pilihan kepada Grab Car dan Uber menyusul demonstrasi berujung ricuh yang dilakukan sopir taksi konvensional, Selasa kemarin.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan, 2 pilihan untuk Grab dan Uber adalah tetap menjadi perusahaan IT penyedia jasa aplikasi dan bekerjasama dengan pengusaha angkutan resmi, atau sebagai operator angkutan umum yang tunduk pada aturan.

"Kalau tetap menjadi perusahaan IT provider silakan, tapi dia harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang sudah ada," ujar Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).

Dia menjelaskan, keberadaan Grab Car dan Uber ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ada aturannya, harus ada koperasi, uji KIR dan peraturan lainnya," ujar Sugihardjo.

Uber dan Grab Setuju

Grab dan Uber menjawab pilihan yang diberikan Kemenhub, yakni sebagai penyedia jasa aplikasi.

Legal Manager Grab Indonesia Teddy Antono menyatakan, pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah. Mereka akan tetap menjadi penyedia jasa aplikasi namun dengan mitra pengusaha angkutan resmi.

"Kami kan memang penyedia aplikasi, kami mendorong mitra untuk beroperasi secara umum dan mempunyai izin," ujar Teddy.

Teddy mengakui masih ada mitranya yang ilegal, meski begitu dia mengatakan Grab akan tetap berusaha menjalankan arahan Kemenhub.

"Kalaupun sekarang belum ada (mitra resmi) kami akan terus bekerja dengan pemerintah sehingga membuat mitra kami menerima izin yang sesuai dengan peraturan Kemenhub," kata Teddy.

Senada dengan Grab, pihak Uber yang diwakili Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi mengatakan pihaknya akan tetap menjadi penyedia aplikasi.

"Kami akan ikuti semua arahan Kemenhub," ujar dia.

Pada pertemuan di Kemenhub hari ini, selain perwakilan dari Grab dan Uber, turut hadir Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djoko Soetomo, Sekjen DPP Organda Organda Ateng Aryono serta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya