Liputan6.com, Surabaya - Sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti dengan termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda jawaban termohon, Kejati Jatim menyatakan, perbuatan tersangka La Nyalla telah merugikan negara.
Sementara itu, sebanyak 24 calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjalani tahap akhir seleksi berupa tes wawancara.
Baca Juga
Advertisement