Komisi IV DPR Upayakan Pembebasan 13 Nelayan Asal Brebes

Para nelayan asal Brebes diamankan Ditpolair Polda Sumatera Selatan karena dianggap melanggar izin wilayah penangkapan.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Apr 2016, 21:37 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 21:37 WIB
DPR Upayakan Pembebasan 13 Nelayan Asal Brebes
Para nelayan asal Brebes diamankan Ditpolair Polda Sumatera Selatan karena dianggap melanggar izin wilayah penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IV DPR RI EdhyPrabowo memastikan pihaknya akan berjuang membebaskan 13 nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, yang ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan, saat berada di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten OganKomering Ilir, Sumsel, beberapa waktu yang lalu.

"Semangat dari Komisi IV DPR adalah mengupayakan pembebasan ke 13 nelayan ini, tanpa melanggar aturan dan hukum yang sudah berjalan. Proses hukum tidak boleh kita sembarangan merubahnya," tegas Edh usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Krukut, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (21/4).

Oleh karena itu, masih kata Edhy, pihaknya akan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendekatan sesuai dengan hukum yang sudah diputuskan itu, dan mengupayakan agar ke 13 nelayan itu bisa segera pulang ke kampung halamannya.

"Pendekatan itu pertama pendekatan ke eksekutif dulu, sehingga secara politik kita bisa membebaskan. Kami minta Menteri KKP untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bagaimanapun itu, mereka adalah masyarakat nelayan kita, sehingga kalau memang mau dihukum, tentu ada caranya," kata Edhy.

Padahal, kata politisi F-Gerindra itu, apa yang dilakukan oleh 13 nelayan itu merupakan pelanggaran Peraturan Menteri yang diminta Komisi IV DPR untuk tidak diterapkan, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015. Ketika Permen ini mulai diterapkan pun, Menteri KP juga berjanji tidak akan ada penindakan hukum jika ada nelayan yang melanggarnya.

"DPR belum setujui Permen ini, Menteri belum mau mencabut, dan berjanji tidak akan melakukan penegakan hukum, tapi nyatanya ada. Ini baru satu kasus di Brebes, dan di daerah lain juga ada. Kita harapkan masalah ini cepat selesai," harap Edhy.

Ironisnya, lanjut politisi asal dapil Sumatera Selatan itu, nelayan yang ditangkap ini merupakan nelayan yang sulit mendapatkan ikan di wilayahnya, sehingga mencari ikan ke wilayah lain yang memiliki potensi ikan.

"Kami berharap, masyarakat Brebes, yang ditimpa musibah ini, bisa sabar menghadapinya, tidak terprovokasi, dan dapat tenang menghadapinya. Saya sedih juga melihatnya. Ini yang harus kita selesaikan bersama," yakin Edhy.

Dalam kesempatan ini, Tim Komisi IV DPR juga memberikan bantuan finansial kepada keluarga nelayan yang ditangkap.

Sebagai gambaran di lokasi TPI Krukut, sesaat setelah Tim Kunjungan Komisi IV DPR tiba, para warga sudah mengibarkan spanduk bertuliskan "Tolong!!! Bebaskan Bapak Kami". Bahkan beberapa ibu-ibu berhamburan mendekati Anggota Komisi IV DPR untuk menyerukan permintaannya. Jeritan dan tangisan pun tak terelakkan.

Sebelumnya diberitakan beberapa nelayan itu diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.

Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya