Jokowi Diminta Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dijadwalkan diserahkan ke DPR pada awal Juli 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jun 2016, 11:36 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 11:36 WIB
20160513-Tragedi-Mei-98-Jakarta-Komnas-Perempuan-IA
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti C (tengah) memberikan keterangan terkait peringatan 18 tahun Tragedi 98, Jakarta (13/5). Komnas Perempuan berharap Peringatan 18 tahun Tragedi Mei '98 dapat menjaga ingatan kolektif. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan meminta dukungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Saat ini RUU itu dalam tahap finalisasi.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengungkapkan‎, meski RUU ini inisiasi dari DPR RI, namun demi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan, Presiden Jokowi tetap harus memberikan dukungannya.

"Tadi kita sudah bertemu dengan Pak Presiden intinya beliau memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini dan ini juga sudah masuk dalam prolegnas," kata Azriana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Azriana menambahkan, saat ini draft RUU masih dalam tahapan finalisasi. Draft RUU ini dijadwalkan diserahkan ke DPR pada awal Juli 2016 untuk dibahas bersama pemerintah.

Salam RUU ini, beber dia, diatur tentang peningkatan kekuatan bukti yang bisa dijadikan syarat proses peradilan. Karena, selama ini mayoritas kekerasan seksual terhadap perempuan lebih banyak diselesaikan dengan cara mediasi.

"Dalam RUU ini nantinya pengakuan korban sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti, sehingga akan mendukung proses peradilan, dan dengan begitu akan memberikan efek jera bagi para pelakunya, tidak dilakukan mediasi lagi karena kurang bukti," Azriana memungkas.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya