Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan meminta dukungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Saat ini RUU itu dalam tahap finalisasi.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengungkapkan‎, meski RUU ini inisiasi dari DPR RI, namun demi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan, Presiden Jokowi tetap harus memberikan dukungannya.
"Tadi kita sudah bertemu dengan Pak Presiden intinya beliau memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini dan ini juga sudah masuk dalam prolegnas," kata Azriana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Azriana menambahkan, saat ini draft RUU masih dalam tahapan finalisasi. Draft RUU ini dijadwalkan diserahkan ke DPR pada awal Juli 2016 untuk dibahas bersama pemerintah.
Salam RUU ini, beber dia, diatur tentang peningkatan kekuatan bukti yang bisa dijadikan syarat proses peradilan. Karena, selama ini mayoritas kekerasan seksual terhadap perempuan lebih banyak diselesaikan dengan cara mediasi.
"Dalam RUU ini nantinya pengakuan korban sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti, sehingga akan mendukung proses peradilan, dan dengan begitu akan memberikan efek jera bagi para pelakunya, tidak dilakukan mediasi lagi karena kurang bukti," Azriana memungkas.‎
Jokowi Diminta Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan
Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dijadwalkan diserahkan ke DPR pada awal Juli 2016.
diperbarui 08 Jun 2016, 11:36 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 11:36 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti C (tengah) memberikan keterangan terkait peringatan 18 tahun Tragedi 98, Jakarta (13/5). Komnas Perempuan berharap Peringatan 18 tahun Tragedi Mei '98 dapat menjaga ingatan kolektif. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PNN Adalah Probabilistic Neural Network: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Apa Arti Mimpi Hanyut di Sungai: Tafsir dan Makna Mendalam
Keakraban Gong Yoo dan Seo Hyun Jin di Konferensi Pers The Trunk, Malu-Malu Bikin Simbol Hati
DPR Dorong Prabowo Segera Bentuk Satgas Gabungan Penanganan Penambangan Ilegal
Hasil Survei OECD: Ketahanan Ekonomi Indonesia Tokcer
Potret Geng Ranayu Liburan ke Jepang, Tampil Anggun Pakai Kimono
Pimpinan MPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Money Politik di Pilkada 2024
Apa Itu Presidential Club, Definisi, Latar Belakang, Fungsi, dan Manfaatnya
PDIP Minta Rakyat Jaga Hati Nurani Agar Tak Tergoda Politik Uang Jelang Pencoblosan
AMDAL Adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui
Memahami Did Adalah: Penggunaan dan Fungsi dalam Bahasa Inggris
Kata Benda Abstrak Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap