Kasus KDRT di Duren Sawit, Eks Suami Istri Saling Lapor Polisi

Poliai memilih untuk lebih fokus terhadap penanganan anak-anak pasangan dokter itu, yang ternekan imbas persoalan rumah tangga.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Agu 2016, 02:05 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 02:05 WIB
Ilustrasi KDRT (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sudah enam bulan, seorang ibu menunggu kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami anak kandungnya. Si ibu merasa pihak kepolisian tempatnya melapor yakni Polsek Duren Sawit, malah terkesan menggantung pemanggilan pelaku kekerasan terhadap anaknya, yang tak lain mantan suaminya sendiri.

Adalah Renta Frianty (40), ibu yang hingga kini menanti kepastian hukum yang telah dia ajukan. Pengaduan yang dia buat sejak Maret 2016 lalu, belum juga mendapat kejelasan.

"Entah kenapa kasus kekerasan terhadap anak saya terpendam begitu saja. Apakah ada permainan sehingga menjadi seperti ini," tutur Renta di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).

Kasus itu bermula dari keributan yang terjadi antara Renta dan mantan suaminya Phaidon Lumba (41). Dari pertengkaran itu, malah terjadi KDRT terhadap anaknya. "Sejak saat itu, kami akhirnya memperebutkan anak. Pernah anak saya dibawa kabur saat ia pulang dari sekolahnya," jelas Renta.

Atas kejadian itu, Renta yang berprofesi sebagai dokter itu melaporkan sang mantan suami itu ke Polsek Duren Sawit pada Maret 2016 lalu. Kendati, setelah laporan itu dibuat, Phaidon ternyata juga melakukan hal yang sama. Dia membuat aduan ke kepolisian dan melaporkan Renta dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Di situ kami saling lapor. Yang tercatat ada tiga laporan di Polsek Duren Sawit dan Polres Jakarta Timur," ujar dia.

Petugas dari Polsek Duren Sawit pun akhirnya melakukan pemanggilan pertama terhadap  Phaidon pada 16 Mei 2016. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Pemanggilan kedua kembali dilakukan pada 22 Agustus lalu. Namun lagi-lagi dr Phaidon tidak datang dengan alasan sedang ke luar kota.

"Harusnya kalau sudah begitu kan bisa dilakukan penjemputan paksa," tukas Renta.

Hingga kini, Renta masih sangat mengharapkan kelanjutan kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu penyelesaian laporannya. "Harapan kami agar proses hukum bisa segara dilakukan. Agar semua selesai," kata dia.

Sementara itu, terkait kasus tersebut, Kapolres Jakarta Timur Kombes Muhammad Agung menjelaskan, untuk saat ini pihaknya memilih untuk lebih fokus terhadap penanganan anak-anak dari keduanya.

Pasalnya, dari konflik yang terjadi di keluarga tersebut, ketiga anak mereka yang masih berusia di bawah 14 tahun malah terkena imbas buruk dan mempengaruhi fisik maupun psikisnya.

"Jadi ini konflik penguasaan anak. Penanganan konflik keluarga jangan berdampak pada berkurangnya hak anak. KPAI sudah melakukan langkah," beber Agung di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur.

Agung mengungkapkan, sejak tiga hari lalu yakni pada Sabtu 27 Agustus lalu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kedua belah pihak dan KPAI. Hal itu dilakukan lantaran kedua belah pihak saling lapor atas permasalahan tersebut.

"Intinya kasusnya tetap kami tangani. Namun kami fokuskan ke anaknya dulu yang akan diobservasi hingga 10 hari ke depan," pungkas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya