Kapolri Sebut Ahok Bisa Jadi Tersangka, Asalkan...

Menurut Tito, jika dalam gelar perkara tidak ditemukan ada unsur pidana, maka kepolisian akan menghentikan perkara dugaan penistaan agama.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Nov 2016, 21:40 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2016, 21:40 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) | foto : Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jika hasil gelar perkara menyimpulkan kasus pidana, maka status hukum penyelidikan naik menjadi penyidikan.

"Berisi unsur pidana atau tidaknya kita akan gelar perkara. Kalau ini pidana, maka status hukum dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau penyidikan, maka terlapor bisa jadi tersangka," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam keterangan persnya di Istana Negara, Sabtu (5/11/2016).

Tito menjelaskan polisi akan memberikan kesempatan yang sama, baik pihak pelapor atau terlapor, untuk menghadirkan saksi atau ahli.

"Nanti kita undang saksi ahli yang diajukan pelapor, kita juga akan hadirkan saksi ahli dari yang dihadirkan penyidik, umumnya dari akademisi mulai dari UI, UGM, Undip, dan lain-lain," dia memaparkan.

Sementara, lanjut Tito, jika dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka kepolisian akan menghentikan perkara dugaan penistaan agama tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tapi kalau tidak ada pidana tentu kita akan konsisten melakukan sesuai hukum kita, yakni kasus ini dihentikan. Kecuali jika ada bukti-bukti baru," Kapolri memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya