Liputan6.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus memantau aktivitas di media sosial menjelang demonstrasi 2 Desember 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan pemantauan ini dilakukan guna mengidentifikasi akun yang membuat dan menyebarluaskan konten provokasi.
"Kita sih melihatnya cukup masif sekarang ini," kata Agung di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Dia menambahkan, pihaknya juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindaklanjuti adanya akun-akun provokatif di media sosial. Nantinya, sambung dia, Kominfo yang akan memblokir akun-akun tersebut.
"Sementara, kami di bidang penegakan hukumnya. Kalau ada yang melaporkan, kami akan tindak," ucap Agung.
Dia meminta pengguna media sosial agar tidak membuat konten yang provokatif. Tak hanya itu, dia mengimbau agar para pengguna media sosial tidak menyebarluaskan gambar dan tulisan yang sifatnya provokatif. Sebab, si penyebar juga bisa ditindak secara hukum.
"Walaupun kita iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeech, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya menyebarkan itu juga dilarang," tandas Agung.