Buni Yani Resmi Ajukan Praperadilan

Pengacara menilai penetapan tersangka terhadap Buni Yani cacar prosedur.

oleh Andrie Harianto diperbarui 05 Des 2016, 12:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 12:01 WIB
20161110-Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi-Jakarta
Buni Yani (kanan) menjawab pertanyaan awak media di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, resmi mengajukan praperadilan.

Permohonan tersebut telah dilayangkan pada Senin (5/12/2016). Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sekitar pukul 11.30 WIB.

Aldwin mengatakan, pendaftaran Praperadilan tersebut sudah diterima pihak pengadilan dengan nomor register 157.

"Kita akan menguji prosedur formil materil penangkapan, penetapan tersangka Buni Yani," kata Aldwin kepada Liputan6.com, Senin (5/12/2016).

Setelah menerima nomor register tersebut, Buni Yani menunggu panggilan pengadilan untuk jadwal sidang.

Menurut Aldwin, penangkapan kliennya itu cacat prosedur. "Dan tidak lazim serta dianggap menabrak hukum acara dan tidak sesuai KUHAP," ujar Aldwin.

Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka 24 November lalu. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya