Inneke Koesherawati Datangi KPK

Suami Inneke bersama 2 karyawan PT MTI bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus diduga sebagai pihak pemberi suap.

oleh Muslim AR diperbarui 29 Des 2016, 13:13 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 13:13 WIB
20161229-Inneke Koesherawati Datangi KPK Jenguk Suami-Jakarta
Aktris Inneke Koesherawati ditemani seorang kerabatnya mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12). Inneke Koesherawati datang untuk meminta izin menjenguk suaminya, Fahmi Darmawansyah yang ditahan di Rutan Guntur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Inneke Koesherawati, istri tersangka kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditemani seorang perempuan.

Inneke tiba di KPK, Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 08.50 WIB. Dia lalu bergabung dalam antrean para keluarga, sahabat para tersangka dan narapidana yang dijerat hukum dan ditahan KPK.

Perempuan yang mengenakan pakaian berwarna biru muda dengan kerudung berwarna biru lebih tua itu tidak mau berkomentar mengenai kedatangannya. Dia langsung bergegas masuk ke dalam gedung KPK.

Inneke juga pernah menjenguk suaminya yang ditahan KPK di Rutan Pomdam Guntur, pada Selasa 27 Desember 2016.

Fahmi Darmawansyah bersama 2 karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka memberikan uang suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Edi Susilo Hadi.

Suap dengan mata uang asing senilai Rp 2 miliar itu diberikan agar PT MTI memenangkan tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Proyek pengadaan satelit itu sendiri bernilai Rp 200 miliar lebih yang bersumber dari APBN-P 2016.

Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya