Kelar Diperiksa KPK, Suami Inneke Koesherawati Langsung Ditahan

Penahanan itu dilakukan usai suami artis Inneke Koesherawati itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 18:41 WIB
Ilustrasi Sidang KPK
Ilustrasi Sidang KPK (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penahanan itu dilakukan usai suami artis Inneke Koesherawati itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik hari ini.

Fahmi keluar dari KPK, Jumat (23/12/2016) dengan mengenakan baju tahanan. Dia sempat berkomentar sebelum digelandang ke mobil tahanan. Fahmi mengaku tak mengenal Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, yang sudah jadi tersangka kasus ini.

"Saya tidak kenal sama pejabat itu," ujar Fahmi.

Fahmi Darmawansyah menjalani pemeriksaan hari ini sebagai bagian jadwal ulang pemeriksaan KPK. Pada Kamis 22 Desember 2016 kemarin, dia mangkir dari pemeriksaan dan meminta dijadwal ulang.

Pengacaranya, Maqdir Ismail juga belum bisa berbicara banyak. Ia hanya bilang, kalau kliennya sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

"Kan dia sudah bersikap kooperatif datang. Kemudian dia juga hari ini dipanggilnya sebagai saksi," kata Maqdir.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya