Pengibar Bendera Merah Putih Bertulisan Arab Dilaporkan ke Polri

Pihak pelapor menduga, pengibaran bendera yang ditulisi huruf Arab itu tidak lepas dari aktor intelektual dan penanggung jawab aksi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jan 2017, 02:07 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 02:07 WIB
Mendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.
Mendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam. (facebook.com)

Liputan6.com, Jakarta Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Cinta Damai melaporkan orang yang mengibarkan bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab dan gambar pedang bersilang saat demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin 16 Januari lalu.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, (19/1/2017). Laporan pun diterima dengan nomor registrasi LP/327/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.

Meski demikian, pihak terlapor masih berstatus lidik lantaran belum diketahui siapa orang yang berperan dalam kasus bendera itu. Kendati, penanggungjawab aksi tetap diminta bertanggung jawab atas insiden dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.

Pihak pelapor menduga, pengibaran bendera itu tidak lepas dari aktor intelektual dan penanggung jawab aksi.

"Jadi, siapapun penanggung jawab untuk segala sesuatunya yang berkaitan dengan aksi tersebut, dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera," ujar salah satu pelapor, Wardaniman Larosa, di Mapolda Metro Jaya.

Wardaniman menyebut, siapapun yang mengangkat dan mengibarkan bendera dalam aksi itu merupakan simpatisan FPI. Pihaknya juga harus melaporkan pelanggaran ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wardiman berharap, proses hukum tetap berjalan sekalipun nanti terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Diharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat untuk dapat menghormati lambang negaranya.

"Ini tindak pidana, damai dalam tindak pidana tidak menghapuskan tindak pidananya, tapi untuk meringankan dalam persidangan," tandas Wardaniman.

Dalam laporan ini, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 68 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya