Satpol PP Turunkan 206 Spanduk Provokatif di DKI

Kasus Nenek Hindun mencuat lantaran masjid di dekat tempat tinggalnya menolak untuk mensalatkan jenazahnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Mar 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 19:05 WIB
Spanduk Provokatif
Spanduk Provokatif

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, akan berusaha persuasif terkait pemasangan spanduk provokatif yang isinya menolak mensalati jenazah pendukung penista agama.

"Saya kira persuasif saja, tidak harus tegas dan keras. Ini juga mengedukasi masyarakat, sehingga mereka menurunkan spanduk sendiri," kata Jupan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

Jupan menyatakan, sudah total 206 spanduk provokatif diturunkan bersama warga. Spanduk tersebut tersebar di Jakarta Pusat 31, Jakarta Utara 12, Jakarta Barat 60, Jakarta Selatan 28, Jakarta Timur 69, dan Kepulauan Seribu ada 6 buah.

Kasus Nenek Hindun mencuat lantaran masjid di dekat tempat tinggalnya menolak untuk mensalatkan jenazahnya.

Hal itu diduga karena Hindun mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat Pilkada DKI putaran pertama. Sosoknya langsung dicap sebagai pendukung penista yang dikaitkan dengan dalil agama bahwa jenazahnya adalah kafir dan tidak boleh disalatkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya