Liputan6.com, Jakarta Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan. Peniadaan aturan ganjil genap ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/4/2017) hingga waktu yang belum ditentukan.
NEWS FLASH: Sistem Ganjil Genap Kendaraan di Semanggi-Kuningan Ditiadakan
Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan.
diperbarui 10 Apr 2017, 12:30 WIBDiterbitkan 10 Apr 2017, 12:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PepsiCo Ajak StartUp Ikuti Greenhouse Accelerator 2025, Suntikan Dana Ratusan Dolar AS Menanti
Meningkat, Kunjungan Wisatawan ke Banyuwangi Selama Tahun 2024 Capai 3,4 Juta Orang
Fakta Menarik Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor, Pernah Melatih Thom Haye
Tinjau Kebakaran Kemayoran, Wapres Gibran Beri Bantuan Kebutuhan Pokok ke Warga
Fokus : Banjir Bandang Terjang Permukiman di Cirebon, Sejumlah Kendaraan Hanyut
Juliet Project Sentil Moral dan Etika di Masa Kini Lewat Lagu Berani, Bereksperimen dengan Musik Rock Alternatif Era 1980-an
Ciri Ciri Kanker Prostat: Deteksi Dini untuk Penanganan Optimal
Ciri-ciri Miom Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Kesembuhan
Lewat Ambassador’s Youth Diplomacy Academy, Kedubes AS Beri Keterampilan Dasar Diplomasi bagi Pemimpin Muda Indonesia
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Cek Tahapan Seleksinya
Polisi Identifikasi Penyiram Air Keras Anggotanya di Tangsel
Iman Muslim Zaman Now Lebih Hebat dari Umat Terdahulu di Zaman Nabi, Bagaimana Bisa Gus?