Liputan6.com, Jakarta Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan. Peniadaan aturan ganjil genap ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/4/2017) hingga waktu yang belum ditentukan.
NEWS FLASH: Sistem Ganjil Genap Kendaraan di Semanggi-Kuningan Ditiadakan
Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan.
diperbarui 10 Apr 2017, 12:30 WIBDiterbitkan 10 Apr 2017, 12:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami: 25 Metode Efektif untuk Kulit Bebas Jerawat
Link Hasil Real Count KPU Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Cara Aksesnya
Kebakaran di Tanah Abang, 18 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Selain Nyeri Perut, Ini 5 Gejala Radang Usus Buntu yang Perlu Anda Waspadai
Rahasia Kembali Haluskan Gula Menggumpal, Tanpa Perlu Blender atau Microwave
Cara Cek Hasil Real Count KPU Pilkada 2024, Cek Situs Resmi Terpercaya
Resep Cara Membuat Kolak Pisang yang Lezat dan Mudah
Potret Terbaru Pangeran William Berseragam Militer dan Brewok Bikin Penggemar Histeris
3,9 Juta Orang Bakal Mudik Nataru Pakai Pesawat
Edit Nama Aesthetic yang Unik dan Menarik di Media Sosial, Praktis
Top 3 Berita Bola: AC Milan Raih Kemenangan Beruntun, Inter Pimpin Klasemen Liga Champions
Keunikan dan Keunggulan Desa Wisata Jagoi Babang, Desa Wisata Terfavorit ADWI 2024