Liputan6.com, Jakarta Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan. Peniadaan aturan ganjil genap ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/4/2017) hingga waktu yang belum ditentukan.
NEWS FLASH: Sistem Ganjil Genap Kendaraan di Semanggi-Kuningan Ditiadakan
Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana meniadakan aturan sistem ganjil genap dari Semanggi hingga Kuningan.
Diperbarui 10 Apr 2017, 12:30 WIBDiterbitkan 10 Apr 2017, 12:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
16 Juta Orang Mudik ke Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ingatkan Destinasi Wisata Beri Layanan Terbaik
Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Syawal 2025, Keutamaannya Setara Puasa Sepanjang Tahun
3 Striker Muda yang Bisa Bantu Atasi Problem Lini Serang Manchester United: Ada Pemain Gratisan
Silaturahmi ke Rumah Megawati, Sekjen Gerindra: Tidak Bicara Politik Sama Sekali, Semua soal Lebaran
Tari Hudoq, Ritual Sakral Suku Dayak untuk Kesuburan dan Perlindungan
Rayakan Idul Fitri 2025, Atlet Panjat Tebing Veddriq Leonardo Sebut Lebaran Jadi Momen Perkuat Mental
Tol Cisumdawu Bakal Digratiskan saat Arus Balik Lebaran 2025
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wanokaka NTT
Kemhan Pastikan Bantuan Korban Gempa Myanmar Tersalurkan, Tak Terpengaruh Konflik Politik
Ogah Hanya Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Kapten Timnas Jepang Berniat Tinggalkan Liverpool
Bikin Lebaran Makin Seru! Coba AI Pembuat Ilustrasi Bergaya Ghibli Ini
Istana Bagi Paket Lewat Menteri Transmigrasi, Warga Rempang Makin Terpecah