Mantan Wakil Ketua BPPN Eko Budianto Dicecar KPK soal Kasus BLBI

Nama mantan Wakil Ketua BPPN Eko Budianto itu tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 16:03 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ek‎o Santoso Budianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Nama Eko tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK hari ini, Selasa (2/5/2017).

Usai diperiksa, Eko mengaku dicecar beberapa pertanyaan terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua BPPN. "Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan, karena saya keluar dari BPPN tahun 2000," ujar Eko di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Saat ditanya apakah selama menjabat Wakil Ketua BPPN dirinya sempat bertemu dengan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), Eko mengaku dirinya dan Syafruddin berbeda masa jabatan.

‎"Enggak sempat (bertemu). Saya sudah keluar sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Tadi (diperiksa) mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999," ungkap dia.

KPK sudah mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, diduga kerugian negara mencapai hingga Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya