Liputan6.com, Bogor - Tim gabungan kembali merazia bus di jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2017). Sebanyak 26 unit bus pariwisata dan bus umum terjaring razia petugas Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polres Bogor, dan Polisi Militer.
Dari total 26, sebanyak 20 bus tidak memiliki kelengkapan surat, sedangkan 6 lainnya yang tengah mengangkut penumpang diminta memutar arah karena tidak layak jalan. Polisi meminta perusahaan otobus mengganti armadanya bila tetap ingin melanjutkan perjalanan ke Puncak.
Bus yang diputar balik antara lain PO Bus Benteng Jaya, PO Bus Restu, PO Bus Langgeng Utama, PO Bus Metali Bus, dan PO Bus City Miles.
Advertisement
"Dari hasil pengecekan, bus itu rata-rata mengalami kerusakan pada rem tangan, belum uji KIR, dan tidak memiliki SIM serta STNK," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama.
Bus-bus yang terjaring razia di rest area Tol Ciawi, ucap Hasbi, ditindak sesuai Pasal 281, 288, 307 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Hasbi, razia tersebut dilakukan sebagai antisipasi maraknya kecelakaan di jalur Puncak yang disebabkan tidak laiknya kendaraan dan meminimalisasi buku KIR palsu.
Hasbi mengaku heran masih menemukan banyak bus yang belum melakukan uji KIR. Padahal, KIR sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun pengendara lain.
Berkaca dari kejadian kecelakaan bus di Selarong, Puncak, Bogor dan Ciloto, Cianjur disebabkan rem tidak berfungsi. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik otobus untuk melakukan uji KIR.
"Masyarakat juga harus teliti jika akan menyewa atau naik bus ke tempat tujuan," imbau dia.