Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut jaksa KPK menerima uang dari mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, Rp 600 juta. Mendapat tudingan itu, Amies langsung mengecek kebenaran kabar tersebut. Dia mengaku, meminta sekretaris pribadinya mengecek daftar mutasi rekening pribadinya.
"Seperti dikatakan jaksa Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, ada aliran dana yang dikirim ke rekening saya, langsung saya follow-up dengan menanyakan pada sekretaris saya tentang kebenarannya, berdasarkan rekening bank yang saya miliki," ujar Amien Rais, di kediamannya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Amien mengaku ia perlu mengecek lebih dalam mengenai tuduhan jaksa lantaran kasus yang disangkakan kepadanya berlangsung sudah cukup lama.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya," kata Amien Rais.
Advertisement
Dia pun mengakui pernah mendapatkan janji dari mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir untuk memberikan sejumlah uang guna kegiatan operasionalnya sehari-hari.
"Waktu itu, Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan Siti Fadilah menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, malam.