Polisi Kantongi Bukti Transfer Anak Jeremy Thomas Beli Narkoba

Kelima pemesan itu, ujar Argo, telah melakukan pembayaran sejak dua tersangka tersebut masih berada di Malaysia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Jul 2017, 14:35 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 14:35 WIB
Polda-Metro-Rilis-Tersangka-Pandawa-Grup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan kasus dugaan penyekapan anak artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas atau AMT, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan berkaitan dengan penangkapan penyelundupan narkoba jenis happy five atau H5 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua orang berinisial JV dan DRW ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia. Dari pemeriksaan sementara, diketahui ada lima pemesan barang haram tersebut, salah satunya anak Jeremy Thomas.

"Kita lakukan penyelidikan, ternyata ada lima orang pemesan. Dan itu sudah transfer semua, termasuk anak Jeremy sudah transfer Rp 1,5 juta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).

Kelima pemesan itu, ujar Argo, telah melakukan pembayaran sejak dua tersangka tersebut masih berada di Malaysia. Dari bukti transfer itulah, aparat Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap Axel.

"Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ucap dia.

Beredar kabar, Axel Mathew, anak artis Jeremy Thomas, disekap dan dipukuli oknum anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2017 malam. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun, dia membantah adanya penyekapan dari oknum anggota polisi. Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri.

Rupanya, peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017. Dalam pengembangannya, Axel diduga salah satu pemesan barang haram tersebut.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya