Pengadilan Tipikor Vonis Kasus E-KTP Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, hari ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Jul 2017, 06:28 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 06:28 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Tim kuasa hukum menyimak jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Pihak KPK mengatakan ada delapan orang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, hari ini, Kamis (20/7/2017). Jaksa menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dan 5 tahun kurungan untuk Sugiharto.

"Dengan mengingat batasan-batasan yang ada, sementara majelis berpikir untuk membacakan putusan tersebut pada Kamis minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Rabu 12 Juli 2017.

Sebelumnya, jaksa menilai dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman dan Sugiharto diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus e-KTP Irman dengan 7 tahun penjara dan Sugiharto selama 5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Irman berupa hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan terdakwa Sugiharto pidana 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Irman uang pengganti US$ 273 dan Rp 2 miliar serta US$ 6.000, sekurang-kurangnya harus dibayarkan 1 bulan. Jika tidak ada uang untuk membayar, maka harta bendanya akan dirampas. Jika harta bendanya tidak ada, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," pungkas Jaksa.

"Terdakwa Sugiharto uang pengganti Rp 500 juta diberikan waktu selama 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Jika harta bendanya belum cukup untuk membayar, maka dipidana dengan hukuman 1 tahun," imbuh Jaksa kasus e-KTP.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya