Ratusan WNA Tersangka Penipuan Siber Internasional Dideportasi

Para tersangka dipulangkan ke negara asal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 03 Agu 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:24 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Ratusan warga negara asing atau WNA asal China dan Taiwan yang melakukan penipuan di Jakarta, Surabaya, dan Bali dipulangkan ke negara asal mereka. Dari 148 WNA, 143 orang dipastikan dideportasi, sedangkan lima lainnya masih diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (3/8/2017), ratusan WNA asal China dan Taiwan yang melakukan penipuan secara online di tiga tempat dipulangkan ke negara mereka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Lima orang warga Indonesia yang diduga terlibat juga masih dimintai keterangannya. 
 
Sabtu pekan lalu, ratusan WNA asal China dan Taiwan yang diduga sebagai para pelaku kejahatan cyber crime digerebek tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Satgasus Mabes Polri di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
 
Di Jakarta polisi mengerebek mereka di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sementara di Surabaya polisi menciduk para tersangka di empat lokasi  di perumahan mewah di kawasan kota Surabaya. Para pelaku kerap terlibat penipuan dan pemerasan terhadap warga Cina lainnya dengan kerugian mencapai Rp 5,9 triliun.
 
 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya