Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR mengapresiasi hasil audit medis dan manajemen yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Tiara Debora. Dalam investigasi sisi audit manajemen, Dinas Kesehatan menilai pimpinan rumah sakit bersalah karena tak memahami aturan perundangan yang terkait dengan perumahsakitan.
"Hasil audit ini diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan diktum yang terdapat di dalamnya. Terutama, sanksi berupa kewajiban melakukan restrukturisasi manajemen dan pimpinan rumah sakit. Kementerian kesehatan sebagai regulator dapat mengawasi hasil audit itu," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Hasil investigasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak. Khususnya para pengelola rumah sakit, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.
Advertisement
Rekomendasi lain yang perlu segera ditindaklanjuti, kata dia, adalah pengurusan akreditasi rumah sakit Mitra Keluarga, Kalideres. Persoalan ini dinilai penting dalam mengukur kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit. Sebab, untuk mendapatkan akreditasi ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
"Dalam pengurusan akreditasi, biasanya akan dilakukan serangkaian penilaian. Selain penilaian dari aspek fisik dan alat kesehatan yang dimiliki, aspek pelayanan dan prosedur penanganan pasien juga akan menjadi perhatian khusus. Itulah sebabnya, akreditasi rumah sakit memiliki penilaian yang berbeda antara satu dengan yang lainnya," ujar dia.
Sanksi yang diberikan dinilai sudah tepat. Jika ada persoalan hukum yang diduga terjadi, ranah itu bukan ranah Kementerian Kesehatan. Karena itu, apa yang dilakukan Kementerian Kesehatan sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sanksi Rumah Sakit
Tim investigasi Dinas Kesehatan rampung menyelidiki kasus meninggalnya bayi Debora pada 3 September lalu.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan hasil investigasi menyebutkan bahwa Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat harus merustrukturisasi manajemen. Hal itu bisa diartikan dengan mencopot jabatan Kepala Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat.
"Menstruktur termasuk pimpinannya, ada masalah administrasi, jadwal, penanganan oleh pimpinan RS, " kata Koesmedi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Koesmedi melanjutkan, selain mencopot pimpinan, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres juga harus meningkatkan mutu pelayanan dan kembali didaftarkan atau diakreditasi oleh Dinkes DKI Jakarta.
Dia menambahkan, RS Mitra Keluarga Jakarta Barat, dalam hal ini PT Ragam Multi, harus membuat regulasi baru terkait penanganan pasien gawat darurat.
"Selesaikan regulasi 1 bulan. Dan harus melaksanakan akreditasi 6 bulan dengan mengajukan laporan. Harus melaksanakan kapastias kesehatan, dan nonkesehatan. Mulai berlaku ditetapkan 25 September," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement