Terlibat Penipuan, Pemilik WO Rumah Pengantin Siddiq Jadi Tersangka

Kerugian dari kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Sep 2017, 12:48 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 12:48 WIB

Patroli Indosiar, Jambi - Pemilik wedding organizer Rumah Pengantin Siddiq ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penipuan. Sementara hingga kini baru tiga calon pengantin yang menjadi korban.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (26/9/2017), pasca dilaporkan ke polisi karena diduga membawa lari uang aktifitas wedding organizer, Rumah Pengantin Siddiq di Simpang Tiga, Sipin, Kota Baru, Jambi tampak sepi.

Mulai dari bangunan hingga beberapa aset milik wedding organizer bermasalah. Saat ini rumah pelaku telah disegel oleh polisi. Pasca dilaporkan oleh para korban, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan.

Saat ini kerugian mencapai Rp 450 juta, polisi juga telah menetapkan pemilik Rumah Pengantin Siddiq sebagai tersangka dan terus menyelidiki keberadaan pemilik bernama Siddiq. Diperkirakan puluhan orang lebih telah tertipu dengan paket promo yang ditawarkan tersangka. Namun hingga kini baru tiga korban yang telah resmi melapor ke kepolisian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya