Kemenko PMK Imbau Agar Kasus Nikahsirri.com Tidak Terulang

Kemenko PMK Ajak Masyarakat dan Aktivis Memonitor Agar Kasus Nikahsirri.com Tidak Terulang.

oleh Cahyu diperbarui 26 Sep 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 20:00 WIB
Puan Maharani
Kemenko PMK Ajak Masyarakat dan Aktivis Memonitor Agar Kasus Nikahsirri.com Tidak Terulang

Liputan6.com, Jakarta - Langkah penanganan kasus dugaan ekspolitasi anak dan perempuan di dalam situs nikahsirri.com cepat dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Sejak Jumat lalu ketika peristiwanya terkuak, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim Polri, dan aktivis perempuan” ujar Sujatmiko, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kemenko PMK ketika ditemui Senin (25/9/2017). Dari koordinasi yang telah dilakukan, menurut Sujatmiko, setidaknya ada dua capaian. Pertama, dibekukannya website nikahsirri.com sejak Sabtu (23/9/2017).

Kedua, ditangkapnya pengelola website tersebut dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka saat ini sedang disidik oleh petugas kepolisian. Terkait tindakan cepat yang dilakukan oleh instansi yang terkait, Kemenko PMK menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak-pihak yang telah membantu pengusutan kasus ini. “Kemenko PMK memberikan apresiasi kepada Kominfo, KPPA, BareskrimPolri, dan pihak-pihak lainnya yang telah bersama-sama melakukan upaya untuk menindak lanjuti kasus ini dan menutup akses terhadap situs tersebut” ucap Sujatmiko. Seperti telah diketahui secara luas, di dalam situs nikahsirri.com terdapat promosi lelang keperawanan untuk anak di atas usia 14 tahun.“Hal ini merupakan bentuk pelecehan yang luar biasa terhadap perempuan dan sudah secara jelas melanggar undang-undang” kata Sujatmiko. Selanjutnya, Kemenko PMK akan mengontrol penerapan berbagai undang-undang yang terkait, seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Tugas kami adalah mengontrol penerapan undang-undang tersebut dan kinerja dari lembaga penegak hukum” ujar Sujatmiko. Ia juga menekankan bahwa nikah siri akan memberikan kerugian, khususnya bagi perempuan di kemudian hari.

Kerugian yang terjadi disebabkan karena pernikahan secara siri tidak dicatat oleh Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga hak-hak perempuan rentan untuk terabaikan. Terkait hal ini, Sujatmiko menjelaskan bahwa Kemenko PMK melakukan fungsi koordinasi dengan kementerian-kementerian yang ada di bawah wewenangnya. “Dari Kemenko PMK mengingatkan kementerian di bawahnya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami dengan baik hak-hak yang tidak didapatkan dari nikah siri” ucap Sujatmiko.

Terkait dengan merebaknya ancaman terhadap eksploitasi anak dan perempuan yang muncul melalui internet, dirinya menjelaskan bahwa pengawasan menjadi langkah yang sangat penting. “Kita akan monitor secara terus menerus bersama dengan Kominfo” kata Sujatmiko. Peran masyarakat dan para aktivis juga penting untuk mewaspadai, mencegah, dan memantau berbagai ancaman eksploitasi terhadap anak-anak dan perempuan.

“Kita ingin mengajak masyarakat luas untuk mewaspadai, memantau, serta melihat dan segera laporkan hal-hal yang mencurigakan sehingga kita dapat tindak lanjuti” ujar Sujatmiko. Terakhir, ia menegaskan dua hal penting terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. “Pertama adalah pencegahan dan kedua adalah penanganan” ucap Sujatmiko. Langkah pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi.

Sementara itu, langkah penanganan berfokus pada dua hal penting. “Pertama penegakan hukum dan kedua adalah merehabilitasi korban, baik secara sosial, kesehatan, maupun kejiwaan” kata Sujatmiko.(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya