Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Kebayoran Lama resmi menetapkan Anwari menjadi tersangka penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City (Gancit). Penganiayaan yang diduga dilakukan dokter tersebut terjadi Jumat 6 Oktober lalu.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Anwari. Dia mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak TNI terkait kasus tersebut. Dia pun memastikan tersangka bukan anggota TNI.
Advertisement
"Murni kasus penganiayaan, tidak ada kaitan sama TNI," imbuh Iwan.
Polisi menjerat dr Anwari dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
CCTV
Anwari diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City (Gancit), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi pada Jumat 6 Oktober malam diduga dipicu persoalan pembayaran parkir.
Peristiwa ini terekam kamera pengintai atau CCTV yang berada di parkiran mal tersebut. Dalam rekaman, terlihat seseorang melayangkan pukulan kepada petugas parkir saat mendekati pelaku.
Tak hanya dipukul, dalam rekaman itu, pelaku juga meminta petugas parkir yang ketakutan tersebut untuk bersujud di hadapannya. Bahkan, terlihat juga petugas parkir itu mencium kaki pelaku.
Advertisement