Pedofil Pengincar Anak Artis Nafa Urbach Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat pedofilia memanggil sang anak dengan sebutan loli atau target para predator anak.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Okt 2017, 19:27 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 19:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka terduga pedofil yang mengincar anak artis Nafa Urbach.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (10/10/2017), dengan didampingi kuasa hukumnya, Nafa Urbach mendatangi gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa siang (10/10/2017).

Kedatangan Nafa ini untuk menghadiri keterangan pers polisi, terkait tertangkapnya pedofil jaringan internasional itu.

Pelaku berinisial MHHS, pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap polisi pada Kamis lalu di kawasan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bersama tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam dan sejumlah hasil cetakan percakapan tersangka dengan Nafa Urbach.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ditangkapnya tersangka MHHS merupakan buntut pelaporan Nafa Urbach terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sang anak, Mikhaela Lee Juwono, pada pertengahan Agustus lalu.

Kasus ini bermula saat ada pihak yang diduga pedofilia memanggil sang anak dengan sebutan loli atau target para predator anak. Dari situlah Nafa kerap mendapatkan kiriman pesan bermuatan pornografi ke dalam akun media sosialnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya