6 Provokator Persekusi Dua Sejoli di Tangerang Ditangkap Polisi

Enam provokator pengarakan dua sejoli di Sukamulya, Banten ditangkap Polres Tangerang.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Nov 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 18:30 WIB

Fokus, Tangerang - Sepasang kekasih di Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten mengalami persekusi atau aksi main hakim sendiri karena diduga berbuat mesum. Enam tersangka persekusi telah diamankan polisi. Dua orang di antaranya yang menjadi provokator ialah ketua RT dan ketua RW setempat.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (14/11/2017), tak lama setelah video persekusi dua sejoli beredar, aparat Polres Tangerang langsung turun tangan.

Dari penyelidikan, polisi memastikan pasangan kekasih yang digerebek tidak berbuat asusila dan akan segera menikah. Saat itu, korban pria hanya diminta mengantarkan makanan ke rumah kontrakan kekasihnya, kemudian makan bersama. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya