Agus Hermanto: Plt Ketua DPR Tak Ganggu Kinerja Dewan

Rapat pimpinan di DPR telah menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Des 2017, 13:08 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 13:08 WIB
Pansus Angket KPK Beri Laporan di Sidang Paripurna DPR
Pimpinan Sidang Rapat Paripurna Fahri Hamza, Fadli Zon, Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2017-2018 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, adanya pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR tidak akan menganggu kinerja di DPR. Apalagi, pengunduran diri Setya Novanto bukan yang pertama kalinya.

"Dulu juga seperti itu saat Pak Setnov itu mengundurkan diri, ada Plt juga. Itu juga lancar," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Agus menjelaskan, Plt Ketua DPR hanya bekerja sampai Partai Golkar melalui Fraksi Golkar telah menentukan ketua DPR secara definitif. Kinerja yang dilaksanakan juga berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 tahun 214 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur ketentuan pemberhentian pimpinan DPR.

Agus Hermanto menambahkan, pengunduran diri Setya Novanto bertepatan dengan akhir masa kerja sebelum reses anggota dewan. Sehingga tidak akan banyak kegiatan yang mendesak.

 

Tunggu Definitif

Sebelumnya, dari hasil rapat pimpinan di DPR telah menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR hingga Fraksi Golkar DPR menyerahkan nama pengganti Setya Novanto. Politikus Gerindra ini mengatakan, penunjukan Plt bertujuan melaksanakan roda institusi.

"Saya akan menjalankan sampai ada pimpinan definitif yang akan diajukan oleh Partai Golkar lewat fraksi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2017.

Ia mengatakan, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD mengatur mengenai ketentuan pemberhentian pimpinan DPR.

Dalam Pasal 87 ayat 3 disebutkan, jika seorang pimpinan DPR berhenti, maka pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan sampai terpilih pimpinan definitif.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya