Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan, kendaraan roda dua atau motor belum bisa melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat. Kendati MA telah mencabut aturan tersebut.
Halim mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan larangan bagi sepeda motor. Namun, akses tersebut baru dibuka bagi para pengguna sepeda motor jika sudah keluar peraturan gubernur (pergub) baru yang mencabut aturan sebelumnya.
"Kita hormati putusan MA. Tapi, kita masih menunggu pergub yang mencabut pergub sebelumnya. Aturannya begitu," kata Kombes Halim saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Advertisement
Halim menuturkan, alangkah baiknya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpikir ulang atau melakukan kajian mendalam terkait aturan sepeda motor melintas di jalan tersebut.
Sebab, kata Halim, jika dilihat dari tujuan pergub pelarangan sepeda motor itu sudah sejalan dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Selain itu, pelarangan sepeda motor di jalur tersebut sampai sejauh itu sangat efektif untuk mengalihkan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Hormati Putusan MA
"Itu dampaknya signifikan. Banyak yang beralih ke kendaraan umum. Ya tapi kita tetap hormati keputusan MA dan apa pun yang menjadi putusan pemprov nanti kita bisa diskusikan cari solusi," beber Halim.
Peraturan gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA.
Dalam putusannya, MA menilai, aturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif serta tak menjadi solusi atasi kemacetan.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement