Liputan6SCTV, Batam - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi dalam koper di Perumahan Paradis, Batuaji, Kota Batam, Selasa, 9 Januari 2018 lalu. Pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini mengaku tega melakukan perbuatannya demi menutupi aib hamil di luar nikah.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (11/1/2018), berbekal foto yang di tinggalkan di dalam koper, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan orangtua bayi dalam koper. Polisi menangkap sepasang kekasih tersebut saat asyik makan di sebuah warung makan di daerah Aviari, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Pelaku melahirkan bayi malang yang menjadi korban di kamar kosnya pada Selasa pukul 03.00 WIB tanpa dibantu oleh bidan atau tenaga medis lainnya. Mereka tega membuang bayi dalam koper karena malu telah hamil diluar nikah. Atas perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement
Sebelumnya warga Perumahan Villa Paradis Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dalam koper. Mengetahui isi koper tersebut adalah seorang bayi, warga kemudian menghubungi dokter untuk melakukan pertolongan pertama. Untuk sementara, bayi perempuan itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam.