2 Pelaku Pembuangan Bayi dalam Koper Ditangkap Polisi

Mengaku malu memiliki anak di luar nikah, dua sejoli ini tega membuang bayinya di dalam koper.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Jan 2018, 15:22 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 15:22 WIB

Liputan6SCTV, Batam - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi dalam koper di Perumahan Paradis, Batuaji, Kota Batam, Selasa, 9 Januari 2018 lalu. Pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini mengaku tega melakukan perbuatannya demi menutupi aib hamil di luar nikah.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (11/1/2018), berbekal foto yang di tinggalkan di dalam koper, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan orangtua bayi dalam koper. Polisi menangkap sepasang kekasih tersebut saat asyik makan di sebuah warung makan di daerah Aviari, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Pelaku melahirkan bayi malang yang menjadi korban di kamar kosnya pada Selasa pukul 03.00 WIB tanpa dibantu oleh bidan atau tenaga medis lainnya. Mereka tega membuang bayi dalam koper karena malu telah hamil diluar nikah. Atas perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya warga Perumahan Villa Paradis Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dalam koper. Mengetahui isi koper tersebut adalah seorang bayi, warga kemudian menghubungi dokter untuk melakukan pertolongan pertama. Untuk sementara, bayi perempuan itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya