Yacht Mewah yang Disita di Teluk Benoa Milik Warga Malaysia

Yacht senilai Rp 3,5 triliun itu milik warga Malaysia bernama Jo Low. Kapal ini diduga merupakan bagian dari barang bukti pencucian uang dari kasus korupsi.

oleh Sunariyah diperbarui 02 Mar 2018, 09:07 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 09:07 WIB

Fokus, Bali - Kapal yacht mewah senilai Rp 3,5 triliun yang disita aparat kepolisian di perairan Nusa Dua, Bali, adalah milik warga Malaysia yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (2/3/2018), kapal yacht mewah milik warga Malaysia ini diamankan di perairan Nusa Dua oleh tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Penyitaan ini atas permintaan Biro Kepolisian Federal Amerika Serikat (FBI).

Yacht senilai Rp 3,5 triliun milik warga Malaysia yang bernama Jo Low ini diduga merupakan bagian dari barang bukti pencucian uang dari korupsi senilai USD 4,5 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, selain mengamankan kapal, pihaknya juga menangkap 34 warga negara asing yang ada di dalam kapal. Mereka akan segera diserahkan kepada FBI bersama yacht yang saat ini disandarkan di Teluk Benoa, Bali.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya